Selasa, 27 April 2010

MENANG DENGAN CURANG ADALAH PECUNDANG

MENANG DENGAN CURANG ADALAH PECUNDANG
Oleh M.Syahri Nurwahab

Kemenangan adalah sebuah kata yang didambakan,diharapkan oleh para kandidat Pilkades,Pilbup,Pilgub dan Pilpres.Namun menang dengan cara curang adalah sebuah kenistaan dan merendahkan martabat bagi calon itu sendiri. Menang yang indah adalah dengan cara ksatria, jujur dan bersih.
Di Indonesia tahun ini akan ada 244 pilkada bupati/walikota yang diharapkan dapat mengembangkan praktek demokrasi yang mengedepankan kejujuran, keterbukaan dan persaingan sehat sesama kandidat. Tidak terkecuali di Kabupaten Kebumen yang baru saja menyelenggarakan Pilkada pada hari Minggu 11 April lalu.
Apakah Pilkada Kebumen sudah berjalan memenuhi harapan masyarakat dimana rakyat Kebumen mendambakan pemilihan umum Bupati dengan indah dan bersih. Tampaknya sesuai berita yang muncul pasca Pilkada belum menjawab harapan masyarakat. Hasil perhitungan manual KPU Kebumen tanggal 17 April lalu dari DPT 973.723 orang hadir sebanyak 614.966 orang (63,15%), tercatat suara yang tidak sah 22.798 (3,7%) sedangkan suara sah sebanyak 592.168 suara (96,3%) diperoleh pasangan No. 1 Rustriyanto SH-dr.Y.Rini Kristiani M.Kes meraih 111.437 suara (19,33%) No.2.KH Nashirudin Al Mansyur-Probo Indartono SE,MSi (Bupati incumbent) mendapat 162.954 suara (27,52%) No.3.Buyar Winarso SE-Djuwarni Amd.Pd meraih 174.163 suara (29,41%) dan No.4. Drs.Poniman Kasturo-N.Afifatul Khoeriyah mengumpulkan 140.614 suara (23,75%) dengan demikian perolehan tertinggi diraih oleh pasangan No.3 disusul No.2, No.3 dan No.1. Hal ini telah langsung menimbulkan reaksi negative malam itu juga dari elemen masyarakat terbukti dengan munculnya deklarasi Aliansi Masyarakat Cinta Demokrasi Bersih Pilkada Kebumen di Hotel Grafika Gombong (SM/Suara Kedu 19/4).
Kemudian Senin pagi 19 April Aliansi tersebut dengan membawa massa yang cukup banyak menggeruduk Kantor Panwas Pilkada menuntut penuntasan kasus money politik, bagi-bagi angpau yang dilakukan terang-terangan. Menurut Ketua Panwas Suratno SPd bahwa memang di Kebumen telah ditemukan 28 kasus pelanggaran pilkada dan berita ini telah menjadi isu nasional sehingga Bawaslu Pusat telah turun pula ke Kebumen,bahkan 4 kasus telah dilaporkan ke Polres melalui forum pegakan hukum terpadu (Gakumdu). Lebih seru lagi pasangan No. 3 Drs.Poniman Kasturo- N.Afifatul Khoeriyah Rabu 21 April telah berangkat ke Jakarta melaporkan kasus politik uang tersebut ke Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan membatalkan hasil perolehan suara dan mengulang Pilkada.
Terlepas dari benar dan salah dan siapa yang menjadi sasaran tembak, menurut hemat penulis sungguh fenomena Pilkada Kebumen yang dimungkinkan akan dilakukan 2 putaran karena ternyata
belum ada pasangan yang mencapai perolehan 30 %, dan yang pertama diadakan di Jawa Tengah merupakan gambar buram wajah demokrasi, bisa dikatakan memalukan masyarakat Kebumen yang konon kota santri telah dinodai adanya praktek politik dengan terang-terangan. Sebelumnya terutama pada Pileg lalu sebetulnya politik uang juga sudah terjadi namun karena tersebar merata dilakukan banyak caleg di banyak Dapil jadi seolah-olah tidak tampak dan tidak terasa gemanya. Karena sekarang hanya dilakukan oleh 4 pasangan sehingga semua gerak-gerik lawan sangat mudah terpantau oleh Tim Sukses masing-masing.Inilah perbedaanya.
Pengalaman membuktikan laporan kasus politik uang atau pelanggaran pemilu yang telah masuk ke Pengadilan hampir semuanya tidak membuahkan hasil keputusan yang diharapkan pelapor, justru semuanya divonis bebas tidak terbukti karena logikanya siapa yang mau repot-repot bersaksi di depan pengadilan yang justru hukuman dapat menimpa mereka juga. Karena pada dasarnya sesuai hukum yang berlaku dua-duanya sipenerima dan sipemberi bisa dikenakan pasal yang berakibat dihukum dan didenda. Oleh karenanya penerima tidak ada yang berani pasang badan untuk mengambil risiko itu.
Memang praktek kecurangan dalam pilkada hampir pasti tidak bisa membatalkan hasil dari pemilihan itu. Ingat peristiwa pemilihan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail dan juga Riani (periode 1) Bupati Karanganyar walaupun berproses panjang tetap saja mereka berdua dilantik menjadi Kepala Daerah. Tetapi yang penulis soroti bukan menang kalah akan tetapi bila cara menang dengan mengambil jalan melanggar peraturan yang salah satunya adanya pemberian angpau sehingga mempengaruhi dan merubah pilihan karenanya, walaupun secara lahir mereka menang dan perkaranya lolos dari jerat hukum, secara moral dan sesuai program menuju pemerintahan yang bersih mereka sudah kotor dari awalnya. Inilah kemenangan semu yang membawa akibat rusaknya tatanan masyarakat madani yang didambakan banyak pihak.
Pilkada tahap kedua Kebumen akan berlangsung tanggal 6 Juni mendatang semua berharap bersih dari adu wuwur. Waktu masih cukup panjang untuk merenung dan mawas diri agar tidak akan mengulang perbuatan yang sama .Sehingga kelak akan terpilih pemenang sejati bukan pemenang dengan cara curang. Dalam arti lain menang dengan cara curang sejatinya adalah pecundang.

M.SYAHRI NURWAHAB - Pegiat Forum Penulis Kebumen
Candiwulan Rt 03/01 Kebumen – 54351.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar